Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UMKM dan Koperasi Bisa Buka Lapak di Kawasan Ekonomi Khusus

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 18 November 2020 12:03 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 18 620 2311555 umkm-dan-koperasi-bisa-buka-lapak-di-kawasan-ekonomi-khusus-oGSG7FuGZM.jpg UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, peran KEK terhadap perekonomian sangat signifikan, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

“Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK,” kata Andry Satrio Nugroho, Rabu (18/11/2020).

Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Follow Berita Okezone di Google News

Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," papar dia.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini