Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dana Hibah Pariwisata Rp2,5 Miliar Disalurkan ke Restoran dan Hotel di Kendari

Antara, Jurnalis · Kamis 26 November 2020 03:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 25 620 2316207 dana-hibah-pariwisata-rp2-5-miliar-disalurkan-ke-restoran-dan-hotel-di-kendari-mOUyl40tKn.jpg Ilustrasi pelayanan hotel dengan protokol kesehatan (Foto Aventri)
A A A

PEMERINTAH Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pariwisata siap menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp2,9 miliar kepada pengelola restoran dan hotel. Hal ini guna mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu.

"Bantuan hibah ini bertujuan untuk membantu pemda memulihkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," kata Sekda Kendari, Nahwa Umar, saat sosialisasi kepada pengelola hotel dan restoran terkait penyaluran bantuan hibah pariwisata, di Kendari, Rabu (25/11/2020).

Baca juga:  Dua Tren Wisata yang Bakal Populer di 2021, Apa Saja?

Dikatakan, dana hibah tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata, dengan total Rp4,2 miliar, yang peruntukannya 70 persen untuk hotel dan restoran kemudian 30 persen untuk Pemkot Kendari.

"Dari Rp4,2 miliar kuota Kota Kendari, 70 persen atau Rp2,9 miliar untuk hotel dan restoran, sementara 30 persen atau sekitar Rp1,2 untuk Pemda Kota Kendari. Dana hibah ini merupakan upaya pemerintah membantu industri pariwisata bangkit di tengah pandemi yang melanda saat ini," katanya.

 

Dana 30 persen untuk Pemkot Kendari tersebut lanjut Nahwa Umar, itu akan digunakan untuk operasional pemda dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca juga:  Kisah Para Pengangkut Wisatawan Bangkit dari Corona

"Saya minta hari ini semua dokumen dilengkapi dan diserahkan sesegera mungkin ditransfer ke rekening masing-masing. Kalau masih ada yang belum lengkap TDUP-nya, di sini ada PTSP," katanya.

Meskipun tidak diatur penggunaannya, Sekda meminta agar dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol Covid-19, agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menegaskan, saat ini pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan setelah semua persyaratan penerima lengkap akan disalurkan kepada hotel dan restoran.

"Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi yang paling utama itu rutin membayar pajak dan retribusi hingga tahun 2019 dan perusahaannya terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” katanya.

Dia menambahkan, besarnya bantuan terhadap hotel dan restoran, akan diberikan berdasarkan besarnya proporsi realisasi pembayaran pajak.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini