Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ustadz Maaher Ditangkap, Ini Kilas Balik Perseteruannya dengan Nikita Mirzani

Lintang Tribuana, Jurnalis · Kamis 03 Desember 2020 14:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 03 620 2320892 ustadz-maaher-ditangkap-ini-kilas-balik-perseteruannya-dengan-nikita-mirzani-JyGTNjAsFy.jpg Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi. Ia dijemput Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020).

Nama Ustadz Maaher menjadi sorotan sejak berseteru dengan Nikita Mirzani. Bermula ketika sang aktris menanggapi kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Jakarta pada 10 November 2020.

Baca Juga:

Viral, Video Nikita Mirzani Dapat Ancaman dari Tim Hacker

Pesan Menohok Nikita Mirzani soal Aksi Protes Pemanggilan Habib Rizieq di Pamekasan

Nikita Mirzani


Lewat live Instagram, Nikita menyebut Habib adalah tukang obat. Dari sana, ia dinilai menghina Habib Rizieq. Ucapan itu membuat Maaher meradang hingga mengancam mengepung rumah Nikita dengan menyertakan 800 pembela ulama.

Meski sudah diancam, Nikita enggan meminta maaf pada Habib Rizieq karena tak merasa salah. Nikita dan Maaher pun terus berperang melontarkan sindiran pedas di media sosial.

Konflik semakin memanas ketika kubu Ustadz Maaher, yakni Forum Masyarakat Pencinta Ulama (FMPU) sempat melaporkan Nikita Mirzani pada 16 November 2020 atas dugaan ujaran kebencian terhadap Rizieq. Namun, laporan itu ditolak karena kurang bukti.

Perseteruan itu juga berimbas pada Maaher yang dilaporkan atas dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya melalui postingannya di media sosial. Ia dilaporkan oleh Muannas Alaidid, kuasa hukum Habib Luthfi bin Yahya pada 16 November.

Kini, Maaher benar-benar terjatuh dalam masalah hukum setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada 3 Desember 2020.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Maaher diduga terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:


Pesan Menohok Nikita Mirzani soal Aksi Protes Pemanggilan Habib Rizieq di Pamekasan

 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini