Saat ini, kata Teten, perumusan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terus dimatangkan. UU Cipta Kerja sendiri mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan.
Termasuk juga pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.
Begitu juga, perlu sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menjangkau dan berdampak ke lebih banyak pelaku usaha di daerah.
Pemerintah akan mengupayakan ekosistem yang nyaman untuk pelaku usaha dapat beraktivitas sehingga terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi solusi teknologi digital bagi proses bisnis UMKM.
Teten mengajak pelaku tekfin untuk dapat juga bersinergi dengan program-program pemerintah. "Selain memperkuat program, juga dapat mengembangkan dan mematangkan model bisnis pembiayaan yang mudah, murah dan inklusif, khususnya untuk UMKM," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)