Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Rekayasa Budaya, Cara Pandang Baru untuk Cegah Perkawinan Anak

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Sabtu 19 Desember 2020 10:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 19 620 2330566 rekaya-budaya-cara-pandang-baru-untuk-cegah-perkawinan-anak-ePDZLGqrDk.jpg Perkawinan anak bisa dicegah dengan pendekatan rekayasa budaya (Foto : Timesofindia)
A A A

Rekayasa budaya diklaim menjadi salah satu upaya terampuh untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Pada prinsipnya, rekayasa budaya merupakan upaya menanamkan cara pandang baru dalam menghadapi fenomena sosial di masyarakat akibat terjadinya perubahan sosial budaya yang cukup signifikan.

Kendati demikian, dibutuhkan sikap mental dan perilaku adaptif yang tepat untuk dapat meresponnya. Terkhusus dalam menanggulangi isu perkawinan anak atau pernikahan dini yang terjadi di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia sekaligus Menteri PP RI periode 2004-2009, ada sejumlah permasalahan sosial budaya yang berkembang ditengah masyarakat hingga memicu terjadinya pernikahan dini.

Permasalahan pertama terkait persepsi sebelum pernikahan dini. Dalam hal ini, kemiskinan merupakan kondisi yang mendorong pernikahan dini walaupun tidak selalu berkaitan secara langsung. Dalam kaitan langsung, sering ada persepsi bahwa pernikahan dini akan menjadi solusi untuk menikahkan anak perempuannya, agar bisa menempuh hidup baru yang melepaskannya dari kemiskinan seperti waktu ia hidup bersama orangtuanya.

"Namun dalam kenyataan, persepsi ini sering keliru karena pernikahan yang tidak dibangun atas landasan kuat antara pasangan yang masih amat muda akan memunculkan masalah dan beban keluarga baru yakni, lahirnya cucu dan biaya perawatan cucu oleh kakek-nenek, lebih-lebih jika orang tua sang bayi bercerai," ujar Prof. Meutia dalam webinar bertajuk 'Pendekatan Budaya dalam Mencegah Perkawinan Anak' yang digelar oleh Yayasan Mitra Daya Setara, Senin (14/12/2020).

Pernikahan

Hal ini, lanjut Prof Meutia, berkembang hingga menyentuh ranah budaya. Persepsi budaya yang juga umum dianut masyarakat Indonesia adalah bahwa jika sudah selesai sekolah, anak perempuan harus menikah dan setelah menikah harus membuktikan dirinya tidak mandul dengan cara lekas hamil.

"Pergaulan bebas yang tidak dikendalikan dan diantisipasi dengan baik juga sering menjadi penyebab anak hamil di luar nikah sehingga harus menikah," imbuhnya.

Baca Juga : Jelang Hari Ibu, Menteri Bintang Ingatkan Pentingnya Cegah Perkawinan Anak

Permasalahan selanjutnya berkaitan dengan kondisi sesudah pernikahan dini. Pada umumnya setelah menikah dini, ibu muda yang melahirkan anak akan kehilangan akses untuk mencapai program-program pemberdayaan perempuan di lingkungannya.

Tantangan ini dihadapi ibu muda di berbagai provinsi di Indonesia. Mereka pada umumnya tidak mampu mengakses sarana untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Mereka juga tidak cukup memiliki keterampilan dan pengetahuan maupun inisiatif, untuk menciptakan peluang-peluang yang sebenarnya bisa mereka lakukan andaikata mereka memiliki cukup gagasan melalui pemberdayaan perempuan yang seharusnya bisa mereka nikmati.

Tak hanya itu, akses ibu muda untuk memasuki lapangan kerja secara produktif pun sangat terbatas. Tugas rumah tangga, mengasuh, dan merawat anak seringkali menghambat akses ibu muda pada jenis-jenis pekerjaan yang seharusnya bisa mereka capai.

Follow Berita Okezone di Google News

Mereka hanya mampu mendapat pekerjaan dengan gaji rendah serta tidak stabil dengan adanya risiko pemecatan tiap saat jika kalah bersaing dalam kualitas kemampuan diri antarpekerja. Salah satunya karena mereka cenderung sering izin absen bila anak sakit bila ketiadaan biaya berobat dari gaji yang rendah.

"Terpisahnya ibu muda dan bayi karena pasangan muda harus bekerja dan pindah rumah, sedang si bayi sejak kecil dirawat nenek dan lingkungan ketetanggannya, juga membuat kedekatan batin (kesehatan mental) sang ibu dan anak tidak terbina dengan baik," kata Prof Meutia.

Ibu dan Anak

Maka dari itu, pemerintah dinilai perlu lebih gencar untuk melakukan rekayasa budaya berkaitan dengan pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku baru sesuai dengan tantangan yang dibawa oleh perubahan yang menyangkut nilai, norma, dan sikap tertentu.

"Hal ini perlu dilakukan melalui program-program yang langsung ditujukan kepada anak-anak perempuan dan orang tua untuk mendapat perlindangan berupa pencegahan terhadap pernikahan dini," tandasnya.

Seperti diketahui, Data BPS mencatat bahwa meski angka perkawinan anak secara garis besar mengalami penurunan dari total 11.21% di tahun 2018 menjadi 10.82% di tahun 2019, nyatanya masih ada tren kenaikan di 18 provinsi. Bahkan, tahun lalu, terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka perkawinan nasional.

Ironisnya, akibat masa bencana non-alam (pandemi Covid-19), UNFPA dan UNICEF memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini