Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Operasional Mal hingga Kantor Dibatasi Cegah Covid-19, Ini 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 20 Desember 2020 08:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 19 620 2330727 operasional-mal-hingga-kantor-dibatasi-cegah-covid-19-ini-4-faktanya-Mcc1wPfMLG.jpg Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)
A A A

3. Kebijakan Pengetatan untuk Pengendalian Penambahan Kasus Covid-19

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim ini menyebutkan bukan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi hanya melakukan kebijakan pengetatan terukur.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," jelasnya.

4. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Bagi Traveler yang Hendak Berlibur ke Bali

Pemerintah memberlakukan aturan baru bagi traveler yang hendak berlibur ke Bali untuk menghabiskan masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR atau swab test pada H-2 keberangkatan ke Bali.

Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air yang belakangan kembali menunjukkan tren peningkatan. Namun, sejumlah netizen merasa geram dengan kebijakan dadakan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini