Dirinya juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi. Hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu bersifat mutualisme. Dengan demikian dua kelompok ini saling membutuhkan.
"Sebab, pengusaha apapun tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan melindungi calon pekerja dan pekerja.
Menurut dia, UU Cipta kerja ini adalah perspektif calon pekerja, itu utamanya. Karena, UU ini akan menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni.-)