Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Baru 46 Pasar Rakyat yang Dapat Label SNI

Giri Hartomo, Jurnalis · Selasa 22 Desember 2020 10:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 22 620 2331939 baru-46-pasar-rakyat-yang-dapat-label-sni-o0izA6FHGE.jpg Pasar Tradisional (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendorong pasar rakyat untuk mendorong perekonomian. Apalagi di tengah pandemi di mana daya beli masyarakat mengalami penurunan.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, selama pandemi covid-19 sektor perdagangan mengalami penurunan pada transaksi perdagangan di pasar kecil dan retail modern. Hal ini menjadi pertanda turunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Banyak yang Positif Covid-19, Pedagang Pasar Bertahan Cari Cuan Jelang Nataru

Namun, pasar rakyat tetap bisa beroperasi dan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat.

“Pada 2014 hingga 2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: 1.762 Pedagang Pasar Positif Covid-19, Terbanyak di Daerah Ini

Disamping itu, pemerintah juga tetap melakukan standarisasi kepada pasar-pasar rakyat agar bisa sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2015 tentang perdagangan.

Dalam proses standarisasi ini pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Menurut Agus, pasar rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.

Follow Berita Okezone di Google News

“Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar diantaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan," kata Mendag Agus.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Menurutnya, standarisasi ini adalah untuk mewujudkan pasar rakyat yang berdaya saing di tengah pandemi covid-19.

Oleh karena itu lanjut Agus, standarisasi ini secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Mendag Agus.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini