“Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar diantaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan," kata Mendag Agus.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Menurutnya, standarisasi ini adalah untuk mewujudkan pasar rakyat yang berdaya saing di tengah pandemi covid-19.
Oleh karena itu lanjut Agus, standarisasi ini secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Mendag Agus.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)