Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dinaikkan, Ini Besaran Denda Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

Antara, Jurnalis · Kamis 24 Desember 2020 11:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 24 620 2333309 dinaikkan-ini-besaran-denda-pelanggar-pemanfaatan-tata-ruang-NTBpHasDKa.jpg KPR (Foto: Shutterstock)
A A A

Misalnya, perubahan dalam pasal 69 ayat (1). Jika dalam UU Penataan Ruang berbunyi, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

UU Cipta Kerja, terkait pelanggaran tersebut, mengubahnya menjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, pada pasal 69 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2,5 miliyar bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang. Sedangkan pada ayat (3) menjadi Rp8 miliar, yang dalam UU sebelumnya Rp5 miliar, bagi yang mengakibatkan kematian orang, selain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini