JAJARAN Polres Sukabumi menangkap lima warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah wisatawan yang sedang berwisata di kawasan objek wisata Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanrtau, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada lima pelaku pungli yang kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dugaan pungli kepada wisatawan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Bantul Dikunjungi 1,7 Juta Wisatawan Selama 2020, Sumbang Pendapatan Rp16,9 Miliar
Informasi yang dihimpun, kelima warga yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan yakni bernisial Bo (33), To (32), En (57) dan An (36) yang merupakan warga Kampung Ciwarugirang, Desa Loji, Kecamayan Simpenan. Kabupaten Sukabumi.
Kemudian seorang lainnya berinisial Su (41) warga Kampung Gunungbutak, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, dari lima pelaku tersebut berprofesi sebagai penarik ojek, nelayan dan wiraswasta.
Modus yang dilakukan mereka untuk memungut uang dari wisatawan dengan cara meminta uang jasa parkir dengan sasaran kendaraan hendak masuk ke kawasan objek wisata andalan Kabupaten Sukabumi tepatanya di pertigaan Loji, Kecamatan Simpenan.
Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Bali, Enaknya Ngapain Aja Ya?
Saat ditangkap, kelima pelaku ini tidak bisa menunjukan karcis retrebusi dan bisa dipastikan uang yang diminta dari para wisatawan tersebut merupakan pungli.
Follow Berita Okezone di Google News