Aturan bagi penumpang transportasi udara
Seluruh perjalanan udara dari dan ke atau antarbandar udara di Pulau Jawa, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Hal ini sesuai dengan SE No. 22 Tahun 2020 yang berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Khusus penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, penumpang wajib membawa hasil tes RT-PCR negatif Covid-19. Berlaku paling lama 7 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Berbeda jika penerbangan dari luar negeri, surat keterangan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Anya Geraldine Liburan ke Bali, Ini Deretan Tempat Wisata Dikunjunginya
Selain ketentuan penerbangan di Pulau Jawa, Bali, dan luar negeri, penumpang pesawat dapat menggunakan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Hanya saja untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, tetap berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Setiap penumpang juga diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI di aplikasi E-HAC. Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP.
Follow Berita Okezone di Google News








