Keluar masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali
Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat yang keluar masuk Jakarta untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan. Kebijakan ini tertuang dalam poin 3c SE No. 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pengisian e-HAC Indonesia juga bersifat wajib bagi pengguna dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali kereta api. Aturan ini juga berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.
Hal itu tercantum dalam poin 3e SE Nomor 3 Tahun 2020, berisi syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarwilayah aglomerasi. Meskipun begitu, masyarakat yang keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, akan menjalani rapid tes antigen secara acak.
Baca Juga: Viral Pramugari Diskors Gegara Santap Sisa Makanan Penumpang
Sedangkan Bandung, pengunjung tempat wisata wajib menunjukkan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Aturan ini sesuai SE Gubernur Jawa Barat terkait aturan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun di Jawa Tengah, pendatang wajib melakukan rapid tes antigen. Selain itu, juga ada operasi yustisi ketat di sejumlah rest area yang melibatkan seluruh aparat Polri, TNI, dan Satpol PP.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)








