Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

6 Fakta Vaksinasi Covid-19 Tunggu Izin BPOM, Jangan Lupa Cek Notifikasi SMS

Reza Andrafirdaus, Jurnalis · Sabtu 09 Januari 2021 08:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 08 620 2341169 6-fakta-vaksinasi-covid-19-tunggu-izin-bpom-jangan-lupa-cek-notifikasi-sms-BFyfjvaejh.jpeg Vaksin Covid-19 (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA – Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi nasional ke seluruh masyarakat. Namun, vaksin tersebut belum bisa digunakan akibat izin yang belum keluar dari BPOM.

Izin BPOM yang belum keluar membuat program vaksinasi sedikit terhambat karena vaksin tersebut tidak bisa digunakan bila belum mendapat restu dari pihak terkait. Tak hanya itu, dikabarkan bahwa masyarakat yang divaksin akan mendapat notifikasi singkat Short Message Service (SMS) Blast dari Kementerian Kesehatan.

Berikut ini telah Okezone rangkum 6 fakta terkait vaksinasi tunggu izin bpom hingga tunggu notifikasi sms, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Jaga Kualitas, Ini 6 Hal Wajib yang Dilakukan saat Distribusi Vaksin Covid-19

1. Belum Bisa Digunakan

Vaksin Covid-19 ini belum dapat langsung digunakan, lantaran harus menunggu izin. Terawan Agus Putranto, ketika masih menjabat Menteri Kesehatan, menyebut penggunaan vaksin Covid-19 tengah menunggu izin penggunaan di Badan POM. “Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” kata dia dalam keterangan pers Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

2. Belum Ada Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Belum adanya keputusan harga vaksin mandiri karena kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis dan mengikuti proses pengadaan, serat pertimbangan memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah," ujar Nadia dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani: Vaksin Covax Gratis, Kita Hemat Anggaran

3. Presiden Joko Widodo minta Masyarakat Bersabar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk bersabar menanti proses vaksinasi Covid-19, yang akan segera dimulai pekan depan atau minggu kedua Januari 2021

“Tapi kita masih menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan proses kajian halal dari Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.

Apabila prosedur tersebut sudah kita lewati, maka pemerintah akan menggelar vaksinasi Covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui beberapa tahap.

 

4. Tunggu Notifikasi SMS Sebelum Divakasin

Pemerintah telah merencanakan bahwa program vaksinasi Covid-19 tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Bahkan, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan data-data penerima vaksin Covid-19. Masyarakat penerima vaksin Covid-19 akan menerima pesan singkat Short Message Service (SMS) Blast dari Kementerian Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020.

Follow Berita Okezone di Google News

5. Pemberitahuan Melalui SMS Blast

“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” bunyi Kepmenkes tersebut.

Dalam Kepmenkes juga menyebutkan jika masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-9.

6. SMS Kemenkes

Banyak masyarakat yang mulai mengunggah kiriman Short Message Service (SMS) soal penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar. Terutama, sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SMS yang diterima oleh beberapa penerima vaksin Covid-19 itu, telah tersebar di media sosial. Berikut isi SMS penerima vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

"(Nama) (NIK: xxxxxxx), Anda calon penerima Vaksin COVID-19. Vaksin yang aman & efektif melindungi anda & keluarga. Ayo cek di: PeduliLindungi.id," tulis pesan dengan nama Peduli Covid dikutip Okezone, Minggu (3/1/2021).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini