Sementara itu, dalam PSBB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB bersifat lebih ketat, karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi.
Ada beberapa pembatasan ketat bahkan pelarangan selama PSBB berlangsung. Aturan ini berlaku pada masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
3. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum dihentikan sementara
4. Pembatasan kegiatan sosial budaya
5. Pembatasan moda transportasi dari kapasitas hingga jam operasional
6. Pasar ritel modern, (pasar swalayan maupun toko swalayan), apotek, dan tempat makan (warung makan/rumah makan/restoran), tidak ditutup saat wilayah tertentu saat PSBB.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Traveler yang Mau Naik Kereta Api Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen
PSBB berlaku di mana saja?
1. DKI Jakarta
2. Kota/Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan (Banten)
4. Kota Bandung
5. Kota Cimahi
6. Kabupaten Bandung Barat
7. Kota Depok
8. Kota/Kabupaten Bogor
9. Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat)
10. Banyumas Raya
11. Semarang Raya
12. Solo Raya (Jawa Tengah)
13. Kabupaten Gunungkidul
14. Kabupaten Sleman
15. Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).
16. Surabaya Raya
17. Malang Raya (Jawa Timur)
18. Kota Denpasar
19. Kabupaten Badung di Bali.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," kata Airlangga.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)