MESKI terkesan sama, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) nyatanya punya banyak perbedaan. Yuk simak!
Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan PSBB dan PPKM lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan ini sengaja dibuat dalam memutus rantai penularan Covid-19 yang kian banyak.
Selain itu, mengantisipasi lonjakan keterisian tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19. Juga beberapa dampak Covid-19 lainnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa PPKM bukanlah kebijakan lockdown wilayah. Hanya saja membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, khususnya pada daerah zona merah Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Catat Aturan Lengkap jika Traveler Mau Liburan Keliling Pulau Jawa
"Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan ini sudah dipertimbangkan," katanya beberapa waktu lalu.
PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin. Apa saja?
1. Pperkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring (dalam jaringan).
3. Penyedia kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Follow Berita Okezone di Google News