Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Berlaku di Jawa-Bali, Ini Perbedaan Dasar dari PSBB dan PPKM

Dewi Kania, Jurnalis · Sabtu 09 Januari 2021 16:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 09 620 2341638 berlaku-di-jawa-bali-ini-perbedaan-dasar-dari-psbb-dan-ppkm-gTHJcb5WJ9.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

MESKI terkesan sama, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) nyatanya punya banyak perbedaan. Yuk simak!

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan PSBB dan PPKM lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan ini sengaja dibuat dalam memutus rantai penularan Covid-19 yang kian banyak.

Selain itu, mengantisipasi lonjakan keterisian tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19. Juga beberapa dampak Covid-19 lainnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa PPKM bukanlah kebijakan lockdown wilayah. Hanya saja membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, khususnya pada daerah zona merah Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Catat Aturan Lengkap jika Traveler Mau Liburan Keliling Pulau Jawa

"Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan ini sudah dipertimbangkan," katanya beberapa waktu lalu.

 airlangga

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin. Apa saja?

1. Pperkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring (dalam jaringan).

3. Penyedia kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, dalam PSBB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB bersifat lebih ketat, karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi.

Ada beberapa pembatasan ketat bahkan pelarangan selama PSBB berlangsung. Aturan ini berlaku pada masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

3. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum dihentikan sementara

4. Pembatasan kegiatan sosial budaya

5. Pembatasan moda transportasi dari kapasitas hingga jam operasional

6. Pasar ritel modern, (pasar swalayan maupun toko swalayan), apotek, dan tempat makan (warung makan/rumah makan/restoran), tidak ditutup saat wilayah tertentu saat PSBB.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Traveler yang Mau Naik Kereta Api Wajib Swab PCR dan Rapid Antigen

PSBB berlaku di mana saja?

1. DKI Jakarta

2. Kota/Tangerang

3. Kota Tangerang Selatan (Banten)

4. Kota Bandung

5. Kota Cimahi

6. Kabupaten Bandung Barat

7. Kota Depok

8. Kota/Kabupaten Bogor

9. Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat)

10. Banyumas Raya

11. Semarang Raya

12. Solo Raya (Jawa Tengah)

13. Kabupaten Gunungkidul

14. Kabupaten Sleman

15. Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).

16. Surabaya Raya

17. Malang Raya (Jawa Timur)

18. Kota Denpasar

19. Kabupaten Badung di Bali.

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," kata Airlangga.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini