Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Semua Tempat Wisata di Kudus Tutup hingga 25 Januari

Antara, Jurnalis · Kamis 14 Januari 2021 16:04 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 14 620 2344467 semua-tempat-wisata-di-kudus-tutup-hingga-25-januari-iIuh51EowQ.jpg Taman Krida Wisata Kudus, Jawa Tengah (Antara)
A A A

DINAS Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan surat edaran kepada pengelola wisata, museum, situs, cagar budaya, semua lokasi yang memiliki daya tarik wisata di Kudus untuk tutup selama dua pekan, demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Hampir semua wisata di Kabupaten Kudus kami berikan surat edaran perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergasa C Penanggungan di Kudus, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Alasan Sandiaga Tunjuk Dino Patti Djalal Jadi Chief Strategic Advisor Kemenparekraf

Surat edaran tersebut, kata dia, berdasarkan SE Gubernur Jawa Tengah, SE Bupati Kudus, serta SE Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jateng.

Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum dan atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Terkait dengan kawasan wisata di Colo yang terdapat Makam Sunan Muria, kata dia, pintu masuk yang biasanya ada petugas penarik tiket juga tutup.

Baca juga: 5 Jalan Tol dengan Pemandangan Indah di Indonesia, Nomor 4 Membelah Laut

Sedangkan, situs atau kawasan budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

"Menara Kudus dan Gapura Loram juga ditutup untuk wisatawan, sedangkan aktivitas ibadah warga sekitar ke masjid tetap boleh dengan imbauan patuh protokol kesehatan," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Restoran dan kafe, katanya, masih tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Pengunjungnya juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usahanya, sedangkan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran maupun rumah makan.

Pelanggaran atas surat edaran tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus.

Melalui Instagram Disbudpar Kudus, juga memajang foto situs atau kawasan cagar budaya gapura Masjid Wali Loram Kulon, Kecamatan Jati diberi tulisan ditutup, termasuk foto kompleks Makam Sunan Muria, Menara Kudus, Museum Kretek, Museum Patiayam, Taman Ria Colo serta Taman Krida Kudus.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini