DEPOK - Catherine Wilson divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pidana selama tujuh bulan,” ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam sidang, Senin (25/1/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Catherine Wilson meresahkan masyarakat. “Juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika,” kata Hakim Nugraha.
Baca Juga:
- Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba
- Tak Paham Bahasa Jawa, Michael Yukinobu Tak Sadar Diolok-olok Pencipta Lagu
Meski di sisi lain hakim melihat Catherine Wilson sudah menyesal dan mengakui perbuatannya, sang model tetap dikenakan hukuman penjara. Jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Catherine direhabilitasi selama 8 bulan.
Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.
Follow Berita Okezone di Google News
(LID)