JAKARTA - Ridho Rhoma sempat berhenti memakai narkoba sebelum ditangkap.
“Dia baru lakukan lagi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:
- Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam Dibui Lagi
- Sekarang Amphetamin, Ridho Rhoma Dulu Ditangkap karena Sabu
Dijelaskan pula oleh polisi bahwa Ridho Rhoma tidak berada di Jakarta saat mencoba memakai narkoba lagi. “Di sekitar Bali,” kata Yusri.
Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Ridho Rhoma, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Sang pedangdut lantas ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine-nya dinyatakan positif narkoba.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(LID)