PEMERINTAH melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Bahkan ada aturan baru yang perlu diterapkan ketika Anda ingin pergi keluar kota.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat mobiltas masyarakat yang pulang menuju kampung halaman mereka masing-masing demi menekan angka kasus positif Covid-19.
Berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kasus positif Covid-19 meningkat dengan tajam setiap kali liburan panjang tiba. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442H pada, Kamis 22 April 2021.
Merangkum dari laman Instagram Satuan Tugas Covid-19 @satuantugascovid19, Jumat (23/4/2021), Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April-5 Mei dan sesudah peniadaan Mudik 18–24 Mei.
Adendum Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan. Adapun peraturan yang harus dipatuhi adalah:
Baca Juga: Kanada Larang Warga India dan Pakistan Masuk Negaranya, Kenapa?
1. Transportasi umum darat
Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Diimbau mengisi eHAC Indonesia.
2. Kendaraan pribadi
Diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid tes antigen. Tes maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid tes antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Diimbau mengisi eHAC Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News