Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Orang Lagi Susah Ada Kasus Penimbunan Gula, Ini Kejahatan Pangan Serius

Rina Anggraeni, Jurnalis · Rabu 05 Mei 2021 17:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 05 620 2406131 orang-lagi-susah-ada-kasus-penimbunan-gula-ini-kejahatan-pangan-serius-7pAHS5N2ZH.jpg Satgas Pangan Tindak Dugaan Penimbunan Gula. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A A A

JAKARTA - Satgas pangan di Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti dugaan penimbunan gula oleh PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Lamongan, Jawa Timur. Hal ini terkait dengan isu kelangkaan gula yang mengakibatkan ribuan UKM di Jatim terancam bangkrut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, penimbunan di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.

Baca Juga: Soal Penurunan Standar Gula Kristal Putih, Begini Kata Pengusaha

“Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga,” ujarnya, Rabu (5/5/2021)

Menurut Hamdan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-undang pangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana. Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga: Kendala Industri Gula, Investor Sulit Cari Lahan di Luar Jawa

Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Satgas pangan masih punya waktu untuk memutuskan sanksi dapat dijatuhkan. Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan ijin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan Jawa Timur (29/4/2021). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi , menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Bahkan, pemberitaan itu menyebut ada ribuan UKM yang dikabarkan terancam bangkrut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam sidak tersebut, ditemukan 15 ribu gula rafinasi dan 22 ribu gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang.

"Temuan ini (gula rafinasi di gudang KTM) mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," pungkasnya,

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini