Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Arab Saudi Buka Penerbangan, Ini Syarat Perjalanan untuk 38 Negara Termasuk Indonesia

Fatha Annisa, Jurnalis · Kamis 06 Mei 2021 14:57 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 06 620 2406612 arab-saudi-buka-penerbangan-ini-syarat-perjalanan-untuk-38-negara-termasuk-indonesia-DXKGkifKmf.jpg Pesawat Saudia (SPA/Arab News)
A A A

SAUDI Arabian Airlines mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia, menyusul dibukanya penerbangan international oleh pemerintah Arab Saudi mulai Senin, 17 Mei 2021.

Menurut pedoman yang dipublikasikan melalui website resminya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi ini mewajibkan penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin jika diperlukan.

Baca juga: Penerbangan Kuala Lumpur-Jeddah Segera Pakai IATA Travel Pass

Maskapai penerbangan mencatat bahwa ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.

Melansir Saudi Gazette, Kamis (6/5/2021), Saudia juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Kerajaan Arab Saudi.

Negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Amerika Serikat

2. Uni Emirat Arab

3. Mesir

4. Kuwait

5. India

6. Indonesia

7. Pakistan

8. Filipina

9. Malaysia

10. Maroko

11. Spanyol

12. Irak

13. Ethiopia

14. Maladewa

15. China

16. Swiss

Baca juga: Hotel di Sekitar Masjidil Haram Makkah Kembali Bisa Terima Tamu

17. Prancis

18. Inggris Raya

19. Italia

20. Austria

21. Bangladesh

Follow Berita Okezone di Google News

22. Yunani

23. Yordania

24. Kenya

25. Turki

26. Jerman

27. Bahrain

28. Lebanon

29. Belanda

30. Qatar

31. Singapura

32. Afrika Selatan

33. Sri Lanka

34. Sudan

35. Nigeria

36. Tunisia

37. Oman

38. Mauritius.

 ilustrasi

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Arab Saudi.

Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.

Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat sudah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.

Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.

Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini