Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Produk Pertanian di Sistem Resi Gudang Tak Diragukan Kualitasnya

Tim Okezone, Jurnalis · Sabtu 22 Mei 2021 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 22 620 2414016 produk-pertanian-di-sistem-resi-gudang-tak-diragukan-kualitasnya-rXJRpRrNpb.jpg Manfaat Sistem Resi Gudang Bagi Petani. (Foto: Okezone.com/Kementan)
A A A

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan pentingnya para Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan para petani. Hal ini disampaikannya saat melihat potensi komoditas gambir di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Namun belum dibarengi dengan peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.

Menurutnya, skema resi gudang bisa membantu petani untuk mendapatkan harga tawar yang lebih baik dan jaminan penyerapan pasar. Apalagi gambir di Kabupaten Limapuluh Kota menjadi komoditas daerah dengan keunggulan komparatif yang harus benar-benar diperhatikan.

SRG menjadi solusi bagi petani dalam mengatasi musim panen. Dengan adanya SRG, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpan hasil panennya di gudang. SRG ini salah satu solusi untuk mengatasi harga jual.

Baca Juga: Sejahterakan Petani, Kemendag Rayu BUMN Perbankan

“Sistem resi gudang (SRG) berpotensi menjadi instrumen dalam mendukung pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan. Sebab, SRG dapat menjadi alternatif instrument dalam mendukung tata niaga dan distribusi,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan melalui dana DAK telah membangun 2 (dua) Gudang SRG di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu Gudang SRG di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau dibangun tahun 2014 dan Gudang SRG di Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Kotobaru dibangun tahun 2017. Kedua gudang tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3.000 ton.

Baca Juga: Malang Jadi Contoh Budidaya Pertanian, Perkebunan hingga Peternakan

Program SRG ini sambungnya merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang. Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rota, dan ayam beku karkas.

Follow Berita Okezone di Google News

“Keunggulan dengan resi gudang ini tidak perlu lagi pihak perbankan untuk studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke Resi Gudang, ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urainya.

Dalam implementasi SRG di daerah masing-masing melalui kebijakan yang mendorong pemanfaatan SRG, infrastruktur, pembentukan kelembagaan SRG, serta koordinasi aktif di antara pemangku kepentingan terkait.

"Insya Allah kita akan kawal SRG ini sehingga dapat membantu kesejahteraan petani," pungkas Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini