JAKARTA - Pemerintah menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan berlaku pada sembako premium. Hal ini dinilai cukup relevan karena merujuk pada asas keadilan.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pemberian pajak pada produk sembako premium sudah cukup relevan. Artinya, pajak ini tidak diberikan pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat kebanyakan, terlebih masyarakat miskin.
“Produk yang dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah, semestinya tidak dikenakan pajak, karena itu basic needs. Kalau dilihat filosofinya, basic needs atau kebutuhan pokok seharusnya disubsidi oleh pemerintah dan sudah pasti tidak dipajaki,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu
Dia menuturkan, produk yang diberikan pajak semestinya produk-produk yang bersifat luxury. Sebab produk-produk luxury bukan termasuk basic needs yang dikonsumsi banyak orang. Sehingga penempatan pajak pada produk luxury adalah tepat.
“Kalau sekarang yang dipajaki itu kan produk-produk luxury, preferensi orang-orang kaya. Itu sudah bukan lagi basic needs sebetulnya. Jadi itu relevan jika diberi pajak,” kata Faisal.
Namun, yang perlu diperhatikan dan diwaspadai adalah dampak secara tidak langsung terhadap harga kebutuhan pokok yang sama.
Dia mencontohkan, beras premium diberi pajak. Ada tidak dampaknya terhadap harga beras pada umumnya yang tidak premium. Karena sering kali dampak itu tidak harus terlihat secara langsung. Terkadang ada juga dampak tidak langsung.
“Sebagai contoh misalnya ketika harga BBM naik, harga sembako juga ikutan naik. Ini kan sebenarnya tidak ada hubungannya,” papar Faisal.
Follow Berita Okezone di Google News