Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Di Rutan Bareskrim Habib Rizieq Mengajarkan Napi Alquran hingga Kajian Subuh

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Kamis 17 Juni 2021 15:07 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 17 620 2426706 di-rutan-bareskrim-habib-rizieq-mengajarkan-napi-alquran-hingga-kajian-subuh-90JipxeDp5.jpg Habib Rizieq di dalam sel (foto: istimewa)
A A A

JAKARTA - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Habib Rizieq Shihab menyebut dirinya enggan menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedari awal. Karena menurutnya, hal itu sangat membuang-buang waktunya.

Pasalnya, dirinya selama di balik jeruji Rutan Bareskrim Mabes Polri dakwah kepada para tahanan hingga mengajarkan Alquran. Oleh karena itu, ia enggan mengurusi ocehan JPU yang ngalor-ngidul dan harus menangkis satu per satu serangan yang betubi-tubi.

"Maka kegiatan dakwah saya dan kawan-kawan di rutan Mabes Polri jadi sering terganggu, mulai dari kajian shubuh, pengajian tafsir dan hadits, serta majelis dzikir dan sholawat, juga pemberantasan buta huruf Alquran, dan lain-lain," kata Habib Rizieq di dalam persidangan kasus RS Ummi, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq: Di Rutan Mabes Polri Kami Diperlakukan Baik, Bahkan Diberi Izin Selesaikan S3

"Oleh sebab itu, sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut, karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," sambungnya.

Baca juga: Habib Rizieq: Saya Masih Belum Pantas Disebut Imam Besar

Namun, lanjut Habib Rizieq, jika replik tidak dibalas maka JPU tidak akan pernah menyadari kesalahannya. Maka dengan duplik yang Habib Rizieq bacakan ini, dirinya berharap dapat membuktikan kebenaran.

"Namun jika saya tidak menjawab melalui duplik ini, maka nanti JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari akan kesalahannya, dan ketidak-cermatannya bahkan kezalimannya dalam kasus rumah sakit Ummi Kota Bogor. Jadi terpaksa saya harus menjawab dalam duplik ini untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran pendapat saya," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini