Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Merasa Tidak Salah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 29 Juni 2021 19:28 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 29 620 2432806 dituntut-5-tahun-penjara-edhy-prabowo-saya-merasa-tidak-salah-pzsvImQvzA.jpg Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Sindo)
A A A

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini