JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana melakukan revisi Permendag no 7 tahun 2020, dengan membuat harga acuan ayam hidup yang bergerak dinamis mengikuti perkembangan biaya produksi.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim menerangkan, adanya revisi ini maka harga acuan bisa mengantisipasi kenaikan biaya produksi.
“Sebagai salah satu upaya stabilisasi harga komoditi barang kebutuhan pokok, saat ini Kemendag sedang merevisi Permendag 07/2020 tentang Harga Acuan dengan memperhitungkan biaya input yang bersifat dinamis dengan menggunakan koefisien dan konstanta,” kata Isy Karim, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Peternak Ayam Terancam Bangkrut Gegara Impor dari Brasil
Kata Isy, revisi permendag tersebut menetapkan rumus atau penghitungan harga acuan yang berbasis harga input serta menetapkan koefisien pengali masing-masing komoditi barang kebutuhan pokok.
Harga Acuan merupakan tingkat harga wajar dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi, termasuk keuntungan masing-masing pelaku usaha. Harga acuan menjadi indikator Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
Beberapa waktu lalu, harga jagung lokal yang digunakan sebagai bahan pakan sempat naik hingga Rp6.000 per kilogram. Padahal, harga harga acuan pemerintah yakni paling tinggi Rp3.150 per kguntuk kadar air 15% atau paling rendah Rp 2.500 per kg kadar air 35% di tingkat petani.
Baca Juga: Oh Tidak! Ratusan Ribu Peternak Ayam Bangkrut dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya
Melambungnya harga jagung, turut menyebabkan harga pakan terkerek naik dari Rp 6.974 per kg pada awal tahun menjadi Rp 7.379 per Mei 2021 bahkan Rp 8.000 per Juni ini. Akibat kenaikan ini, pelaku usaha dan industri peternakan unggas merasakan dampak signifikan dari meningkatnya biaya pembelian bahan baku dan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup.
Follow Berita Okezone di Google News