Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PPKM Darurat, Tidak Boleh Makan di Warung hingga Lapak Jajanan

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 02 Juli 2021 16:58 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 02 620 2434566 ppkm-darurat-tidak-boleh-makan-di-warung-hingga-lapak-jajanan-UpXDRBuqMR.jpg Ilustrasi warung makan terdampak PPKM Darurat. (Foto: Okezone)
A A A

PRESIDEN Joko Widodo baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. Langkah ini untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 per harinya. Salah satu yang diberlakukan adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran, baik di luar maupun dalam ruangan.

Baca juga: PPKM Darurat, Menag: Takbir Keliling Idul Adha Dilarang dan Pemotongn Hewan Kurban Taati Prokes 

Sebagaimana tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, Nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas Poin Ke-5, yaitu sebagai berikut:

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."

Info grafis PPKM Darurat. (Foto: Okezone)

Selanjutnya pada Poin 13 dan 14 menyebutkan:

- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: 4 Inspirasi Gaya Hijab Simpel, Cocok untuk WFH Selama PPKM Darurat 

PPKM Darurat mencakup di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi memastikan pembatasan aktivitas pada PPKM Darurat kali ini akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juli 2021.

Hal ini disebabkan lonjakan covid-19 di Indonesia, terutama wilayah Jawa dan Bali, makin meningkat. Bahkan sejumlah rumah sakit dan faskes lainnya kewalahan menerima pasien covid-19.

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini