Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Efek Samping Vaksin Moderna, Nyeri hingga Sakit Kepala

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Sabtu 03 Juli 2021 16:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 03 620 2434980 efek-samping-vaksin-moderna-nyeri-hingga-sakit-kepala-jAj3uyFaSe.jpg Vaksin Moderna (Foto : Marca)
A A A

 VAKSIN Moderna telah remis dimasukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke dalam daftar vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Vaksin Moderna menyusul Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm yang terlebih dahulu digunakan. 

Vaksin dengan platform mRNA pertama yang datang ke Indonesia ini diklaim memiliki kinerja sangat baik di tubuh kelompok masyarakat usia 18 hingga 65 tahun yaitu 94,1 persen. Pada kelompok usia di atas 65, vaksin ini pun tetap dinyatakan baik dengan kemanjuran 86,4 persen.

Infografis

Vaksin Moderna dinyatakan aman untuk penderita komorbid. Bahkan, efektivitas yang dihasilkan dari uji klinis fase 3 pada kelompok masyarakat dengan penyakit komorbid dikatakan BPOM serupa dengan kelompok tanpa komorbid.

"Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan BPOM bersama dengan tim ahli komite nasional penilai vaksin Covid-19 dan ITAGI, menunjukkan bahwa secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi baik reaksi lokal maupun suspenik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2," kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM, dalam keterangan pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga : Vaksin Moderna Terbukti 2x Lebih Lemah Lawan Varian Delta

Meski demikian, vaksin Moderna mencatat ada beberapa efek samping yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Apa saja efek samping yang sering terjadi pascavaksinasi Moderna?

- Nyeri

- Kelelahan

- Nyeri di tempat suntikkan

- Sakit Kepala

- Nyeri Otot dan Sendi

"Kejadian ini umumnya didapatkan setelah penyuntikkan dosis vaksin kedua," terangnya.

Vaksin Moderna diberikan ke masyarakat dengan dua dosis, berjarak 1 bulan antara dosis pertama dengan dosis kedua. Secara teknis, penyuntikan vaksin Moderna serupa dengan vaksin lain yaitu injeksi di lengan.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini