MELONJAKNYA kasus covid-19 turut memengaruhi obat-obatan. Hal ini dibuktikan dari permintaan obat-obatan dan vitamin yang jadi meningkat.
Beberapa oknum di berbagai platfom belanja online memainkan harga obat di pasaran dan diperjualbelikan tanpa resep dokter. Ini membuat harga obat-obatan untuk penanganan covid-19 tersebut melonjak tinggi.
Baca juga: Dokter Relawan Covid-19 Ungkap Penyebab Obat IVIG Berharga Mahal
Mengetahui hal ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan sistem Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi penyembuhan covid-19.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenkes_ri, penetapan 11 obat yang digunakan untuk penanganan covid-19 sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Langkah tersebut untuk menghentikan permainan harga pasaran yang tinggi oleh oknum, baik distributor maupun penjual. Adapun ke-11 obat tersebut adalah:
1. Favipiravir 200 mg Rp22.500/tablet.
2. Remdesivir 100 mg Injeksi Rp510.000/vial.
3. Osaltamivir 75 mg Rp26.000/kapsul.
4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.262.300/vial.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.965.000/vial.
Baca juga: Obat IVIG Dibanderol Sangat Mahal, Manjurkah Atasi Covid-19?
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp6.174.900/vial.
7. Ivermectin 12 mg Rp7.500/tablet.
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp5.710.600/vial.
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp1.162.200/vial.
10. Azithromycin 500 mg Tablet Rp1.700/tablet.
11. Azithromycin 500 mg Infus Rp95.400/vial.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)