Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow








