Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Patuhi PPKM Darurat dan Prokes

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 06 Juli 2021 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 06 620 2436197 tekan-lonjakan-kasus-covid-19-masyarakat-diminta-patuhi-ppkm-darurat-dan-prokes-QdjMbQ6PGD.jpg Covid-19 (Foto: Okezone)
A A A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini