Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)