Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Patuhi PPKM Darurat dan Prokes

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 06 Juli 2021 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 06 620 2436197 tekan-lonjakan-kasus-covid-19-masyarakat-diminta-patuhi-ppkm-darurat-dan-prokes-QdjMbQ6PGD.jpg Covid-19 (Foto: Okezone)
A A A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini