Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tingkat Keterisian Tempat Perawatan RS Covid-19 di Jawa Lebih dari 80 Persen

Siska Permata Sari, Jurnalis · Kamis 08 Juli 2021 09:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 08 620 2437332 tingkat-keterisian-tempat-perawatan-rs-covid-19-di-jawa-lebih-dari-80-persen-k2bk2kZhoi.jpg Ivermectin (Foto : News Medical)
A A A

ANGKA kasus positif Covid-19 di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan. Hari ini, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 34.379 orang, Rabu (7/7/2021). Jika ditotal, kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.379.397 orang.

Seiring dengan penambahan kasus positif Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap, tingkat keterisian tempat perawatan rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Rumah Sakit Covid-19

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tingkat keterisian tempat perawatan rumah sakit di Pulau Jawa, mencapai lebih dari 80 persen.

“Provinsi Bali keterisian tempat perawatan sekitar 50 persen. Tetapi untuk seluruh Provinsi di Pulau Jawa masih melaporkan tingkat keterisian masih di atas 80 persen,” kata Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari konpers Update PPKM Darurat yang disiarkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman, Rabu.

Hal ini seiring dengan masih tingginya angka positivity rate di Pulau Jawa dan Bali yang mencapai angka 19,9 persen.

“Positivity rate ini menurun dari hari sebelumnya yang sebesar 24,7 persen, namun di tingkat provinsi pelacakan yang dilaporkan masih sangat rendah, jauh dari target yang diharapkan yaitu sekurang-kurangnya 15 kontak erat per kasus,” jelas dia.

Baca Juga : Kemenkes: Positivity Rate Covid-19 di Jawa dan Bali Masih Sangat Tinggi 19,9%

Dia mengatakan, saat ini Kemenkes mendorong upaya untuk meningkatkan jumlah testing dan tracing serta meningkatkan kapasitas respon kesehatan di tengah kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

“Target jumlah testing, pelacakan dan konversi tempat tidur perawatan harus ditingkatkan sesuai ketentuan, bersama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pelaksaanaan PPKM Darurat. Hal inilah yang dapat menekan tingkat transmisi di komunitas sampai level situasi pandemi menurun ke arah tingkat yang aman,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, dia juga mengimbau masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dan tetap di rumah saja. “Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan untuk tetap di rumah saja. Terutama pada kelompok usia anak-anak dan ibu hamil. Mengingat, kasus Covid-19 pada kelompok ini cenderung meningkat,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini