PEMERINTAH menambah daftar daerah yang harus menerapkan PPKM Darurar. Tercatat ada 15 daerah di luar Jawa-Bali yang sudah siap menerapkan kebijakan tersebut.
"Dasar hukumnya Inmendagri nomor 20," kata Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat, Sabtu (10/7/2021).
Aturan tersebut serupa dengan yang diberlakukan di Jawa-Bali. Artinya, penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pun diberlakukan selama 2 minggu dimulai Senin, 12 Juli 2021.
15 daerah yang siap diberlakukan PPKM Darurat antara lain:
1. Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)
2. Kota Singkawang (Kalimantan Barat)
3. Kota Padang Panjang (Sumatera Barat)
4. Kota balikpapan (Kalimantan Timur)
5. Kota Bandar Lampung (Lampung)
6. Kota Pontianak (Kalimantan Barat)
7. Manokwari (Papua Barat)
8. Kota Sorong (Papua Barat)
9. Kota Batam (Kepulauan Riau)
10. Kota Bontang (Kalimantan Timur)
11. Kota Bukittinggi (Sumatera Barat)
12. Berau (Kalimantan Timur)
13. Kota Padang (Sumatera Barat)
14. Kota Mataram (NTB)
15. Kota Medan (Sumatera Utara)
Follow Berita Okezone di Google News
Terkait dengan aturannya, berikut penjelasan lengkapnya:
Berikut 14 Cakupan Pengetatan Aktivitas selama PPKM Darurat.
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14.Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow