Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sebelum Berkurban, Ketahui Sunah-Sunah Berikut Ini

Ahmad Haidir, Jurnalis · Sabtu 17 Juli 2021 09:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 17 620 2442054 sebelum-berkurban-ketahui-sunah-sunah-berikut-ini-ypwJ3b8JpB.jpg Ilustrasi sunah-sunah sebelum berkurban. (Foto: Okezone)
A A A

TIDAK lama lagi umat Islam di dunia akan merayakan Idul Adha 1442 Hijriah. Dalam kalender masehi, Lebaran Kurban ini jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Kaum Muslimin pun berlomba-lomba menunaikan ibadah menyembelih hewan kurban atau berkurban.

Ibadah kurban ini dilakukan oleh mereka yang tidak berkesempatan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Tujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Baca juga: Lebih Baik Mana, Kurban di Perantauan atau Kampung Halaman? 

Hal ini sesuai keutamaan berkurban yang disebutkan dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah. Dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, artinya:

"Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut, dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR Al Hakim, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Adapun sebelum berkurban terdapat sunah-sunah yang harus diperhatikan oleh kaum Muslimin. Ini agar ibadah kurban menjadi lebih sempurna. Berikut penjelasannya, seperti telah MNC Portal rangkum.

Baca juga: 4 Keadaan Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban 

1. Tidak memotong rambut dan kuku

Anjuran pertama yang paling penting untuk diperhatikan dan diterapkan yaitu bagi para mudhohi atau orang yang berkurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah Shallallahu laihi wassallam:

"Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya." (HR Muslim)

Sunah tersebut berlaku hingga hewan kurban dari mudhohi selesai dipotong. Selain itu, perlu diperhatikan bahwasanya sunah ini hanya berlaku bagi orang berkurban saja, tidak untuk anggota keluarga lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

2. Menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung

Apabila seorang mudhohi memiliki kapabilitas menyembelih hewan kurban, sangat dianjurkan menyembelihnya sendiri. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

"Barang siapa menyembelih sebelum sholat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah." (HR Bukhari)

Baca juga: Hari Raya Kurban Identik dengan Bakar Sate, Yuk Ketahui Asal-usul dan Maknanya 

Umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban juga disunahkan menyaksikan secara langsung. Hal ini merupakan anjuran dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam kepada Fatimah sang putri tercinta. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb Alam Semesta." (HR Abu Daud Nomor 2810 dan At-Tirmizi 1521)

Adapun bagi yang tidak mampu melihatnya atau berhalangan hadir, maka diperbolehkan diwakilkan oleh orang lain, atau tidak menyaksikan penyembelihannya.

3. Menyantap daging kurban

Hewan kurban yang telah disembelih, dagingnya akan dibagikan kepada orang atau kaum yang membutuhkan, semisal fakir miskin, dhuafa, dan sebagainya.

Namun tidak jarang beberapa masjid atau lembaga penyalur daging kurban memberikan sebagian potongan daging kepada orang yang berkurban alias mudhohi.

Baca juga: Tahun Ini Jokowi Sumbangkan 35 Sapi Kurban untuk Seluruh Provinsi 

Maka jikalau demikian, sangat disunahkan bagi orang yang berkurban untuk turut menyantap daging dari hewan yang dikurbankan guna mendapat berkah dari ibadah kurban itu sendiri. Hal ini juga sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam QS Al-Hajj Ayat 28:

لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ

Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini