2. Menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung
Apabila seorang mudhohi memiliki kapabilitas menyembelih hewan kurban, sangat dianjurkan menyembelihnya sendiri. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Barang siapa menyembelih sebelum sholat, hendaklah ia menyembelih kembali dengan sembelihan lain sebagai gantinya, dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah." (HR Bukhari)
Baca juga: Hari Raya Kurban Identik dengan Bakar Sate, Yuk Ketahui Asal-usul dan Maknanya
Umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban juga disunahkan menyaksikan secara langsung. Hal ini merupakan anjuran dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam kepada Fatimah sang putri tercinta. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb Alam Semesta." (HR Abu Daud Nomor 2810 dan At-Tirmizi 1521)
Adapun bagi yang tidak mampu melihatnya atau berhalangan hadir, maka diperbolehkan diwakilkan oleh orang lain, atau tidak menyaksikan penyembelihannya.
Follow Berita Okezone di Google News