Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Panduan Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Sabtu 31 Juli 2021 11:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 31 620 2448839 panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19-wGiTKcqs1W.jpg Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 (Foto : Okezone)
A A A

4. Tentang Pemakaman Jenazah Covid-19

Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Bagaimana prosedurnya?

- Jenazah segera dikubur/dikremasi maksimal 24 jam

- Peti/plastik/kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan

- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes

Di Mana Penguburan Jenazah Covid-19?

- Pemakaman umum yang memenuhi syarat

- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah dapat ditempatkan di tempat transit jenazah (bangunan kosong/tenda darurat di pemakaman)

- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini