4. Tentang Pemakaman Jenazah Covid-19
Bagaimana prosedurnya?
- Jenazah segera dikubur/dikremasi maksimal 24 jam
- Peti/plastik/kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan
- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes
Di Mana Penguburan Jenazah Covid-19?
- Pemakaman umum yang memenuhi syarat
- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah dapat ditempatkan di tempat transit jenazah (bangunan kosong/tenda darurat di pemakaman)
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)