Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Panduan Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Sabtu 31 Juli 2021 11:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 31 620 2448839 panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19-wGiTKcqs1W.jpg Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 (Foto : Okezone)
A A A

4. Tentang Pemakaman Jenazah Covid-19

Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Bagaimana prosedurnya?

- Jenazah segera dikubur/dikremasi maksimal 24 jam

- Peti/plastik/kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan

- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes

Di Mana Penguburan Jenazah Covid-19?

- Pemakaman umum yang memenuhi syarat

- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah dapat ditempatkan di tempat transit jenazah (bangunan kosong/tenda darurat di pemakaman)

- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini