BENGKULU - Polisi melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19 yang beraksi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu pada 3 Juli 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," kata dia, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Heboh! Nelayan Tangkap Ikan Bergigi Mirip Manusia, Seperti Pakai Gigi Palsu
Baca juga: 5 Kabupaten/Kota Penyumbang Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak, Depok Juara Disusul Bekasi
Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien Covid-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.
Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.
Follow Berita Okezone di Google News