Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kapolri Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Antara, Jurnalis · Jum'at 20 Agustus 2021 16:43 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 20 620 2458559 kapolri-ungkap-modus-pinjaman-online-ilegal-yang-perlu-diwaspadai-JBS1b4sG73.jpg Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ant)
A A A

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi "peer to peer lending" atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.

Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," kata Sigit.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini