Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua Terlewat, Harus Bagaimana?

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 27 Agustus 2021 08:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 27 620 2461889 jadwal-vaksinasi-dosis-kedua-terlewat-harus-bagaimana-RObINCDGxW.jpg Ilustrasi (Foto : Livescience)
A A A

UNTUK mempercepat herd imunnity, vaksinasi Covid-19 adalah cara terbaik yang bisa dilakukan. Vaksinasi juga bisa mencegah kefatalan jika terinfeksi Covid-19, sehingga mengurangi risiko kematian.

Vaksinasi Covid-19 ini diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak yang beragam. Setiap jenis vaksin berbeda satu sama lain.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/8/2021), Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, setiap vaksin memiliki jarak waktu yang berbeda tergantung dengan merek vaksinnya.

Lantas kapan bisa vaksinasi dosis kedua? Berikut interval waktu yang telah ditentukan antara vaksinasi dosis pertama dengan vaksinasi dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang digunakan.

Vaksin Dosis Kedua

1. Sinovac 28 hari

2. Sinopharm 21 hari

3. AstraZeneca 12 minggu

4. Moderna 28 hari

5. Pfizer-BioNTech 21 hari

Baca Juga : Meski Belum Sempurna, Vaksinasi Covid-19 Berjalan Baik

Lantas bagaimana jika seseorang tidak sengaja melewatkan jadwal vaksin dosis kedua?

Seseorang yang melewatkan jadwal vaksinasi dosis kedua, bisa datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama. Sementara jika selama jeda vaksinasi Covid-19 seseorang terinfeksi, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.

Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk tidak ragun maupun takut untuk divaksinasi, sebab vaksin Covid-19 yang diberikan, aman dan terbukti dapat melindungi.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini