Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Batu Bara untuk PLN

Oktiani Endarwati, Jurnalis · Jum'at 27 Agustus 2021 10:21 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 27 620 2461951 menteri-esdm-jamin-ketersediaan-batu-bara-untuk-pln-jSxii7uahX.jpg Batu Bara (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

"Kita menjamin ketersedian pasokan batu bara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batu bara dalam negeri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).

Adapun sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menurutnya, Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

"Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri mengatur lebih tegas," ungkap Arifin.

Dia mengatakan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. "Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Guna mengantisipasi krisis pasokan batu bara di masa mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara. Pasalnya, strategi skema kontrak pemenuhan batu bara yang dijalankan PLN masih melalui trader sehingga banyak mengalami kendala. "Kita minta agar PLN membeli batu bara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batu bara," kata Arifin.

Saat ini kontrak PLN sekitar 60% dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40% berkontrak dengan model trader. Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batu bara ke trader.

"Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batu bara," ujarnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini