JAKARTA - Penerapan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta dimulai kembali pada Senin (30/8/2021). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal ini mendukung dengan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Salah satu fokus saat ini, KPAI melakukan pengawasan terhadap kesiapan satuan pendidikan untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka.
"Salah satu concern kita saat ini adalah pengawasan terhadap kesiapan satuan pendidikan untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka," tutur Ketua KPAI, Susanto saat dihubungi oleh MPI pada Selasa (31/8/2021)
Dalam hal ini KPAI mendukung PTM di masa pandemi dengan memenuhi syarat-syarat, antara lain:
Pertama, sekolah/madrasah dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas. Termasuk protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dapat terpenuhi. Jika belum maka pemerintah harus membantu pemenuhannya.
Kedua, sekolah/madrasah harus dipastikan vaksinasinya mencapai minimal 70% warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO.
Baca juga: Survey KPAI: Kesiapan Sekolah untuk PTM Meningkat
Ketiga, Pemerintah Daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan ketentuan menurut WHO bahwa positivity rate di bawah 5% baru aman membuka sekolah tatap muka. Untuk itu, maka 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan dikurangi agar positivity ratenya menjadi rendah.
Keempat, karena PJJ dan PTM dilaksanakan secara beriringan maka perlu ada pemetaan materi tiap mata pelajaran, materi mudah dan sedang di berikan di PJJ dengan bantuan modul, dan materi yang sulit disampaikan saat PTM, agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik.
Follow Berita Okezone di Google News