Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Awasi E-Commerce, Ini Cara RI Cegah Pemalsuan Merek

Hafid Fuad, Jurnalis · Kamis 02 September 2021 17:21 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 02 620 2465218 awasi-e-commerce-ini-cara-ri-cegah-pemalsuan-merek-Z72YzbOLZJ.jpg Awasi E-Commerce, Cara RI Cegah Pemalsuan
A A A

Pemerintah juga menyederhadakan proses pencatatan merek, dari sebelumnya 9 bulan menjadi 3 bulan saja. Tidak hanya itu, dalam UU Merek yang baru, pembeda merek tidak sekedar nama, warna, logo, tetapi memasukan unsur hologram.

“Sekarang banyak teknologi digital dan AI (artificial intelegent), saya harap dengan adanya percepatan pendaftaran, semoga bisa gunakan AI sehingga prossnya lebih cepat. Pemeriksaan juga optimal,” kata Freddy.

Managing Partner K&K Advocates-intellectual property Justisiari Perdana Kusumah, mengungkap ada beberapa fakta bahwa tuntutan hukum terhadap produk palsu cukup tinggi di Indonesia karena penegakan hukum kurang efektif, pemahaman minim dan strategi yang kurang baik. Padahal, strategi yang mendetail sangat penting agar ketika melakukan tindakan hukum, dapat melakukannya secara baik.

“Pemilik HAKI harus punya strategi agar terhindar dari pemalsuan. Karena hasil peradilan tidak bisa diprediksi, maka pemilik merek yang sah bisa memiliki bukti yang sesuai ketika kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Justisiari.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini