Adapun total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp47.250.000.
Dikatakan Tamo sebagian warga masih abai dengan prokes. Terutama saat beraktivitas di luar rumah. Untuk itu, ia berharap warga tidak mengendurkan prokes walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.
"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," pungkas Tamo.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow