Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

IFG Gagal Dapat PMN Rp2 Triliun di 2022, Solusinya?

Taufik Fajar, Jurnalis · Jum'at 03 September 2021 14:18 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 03 620 2465659 ifg-gagal-dapat-pmn-rp2-triliun-di-2022-solusinya-4BZVFv18KH.jpg IFG Gagal Dapat PMN di 2022 (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero/BPUI) atau Indonesia Fincancial Group (IFG) tidak akan memperoleh dana penyertaan modal negara (PMN) Rp2 triliun pada 2022.

Pemerintah hanya memberikan PMN kepada BPUI sebesar Rp20 triliun di tahun ini, sehingga BPUI perlu menanggung sisa dana kebutuhan IFG Life sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.

Meski IFG tidak memperoleh dana PMN Rp2 triliun 2022 tapi Komisi VI DPR RI akan mengusahakan usulan PMN Rp2 triliun untuk bisa dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Itu agar bisa dirapatkan kembali bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi dalam rapat bersama Komisi VI, kami sudah terima usulannya, agar diteruskan ke Banggar," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: PMN Rp20 Triliun Cair September 2021, Jadi 'Obat' Selesaikan Kasus Jiwasraya

Menurutnya, saat ini memang IFG bisa mencari pendanaan lain untuk restrukturisasi Jiwasraya. Namun, dari sisi waktu itu akan memakan waktu yang lebih lama penyelesaiannya.

"Itu lebih lama jika sumbernya dari internal fund raising," katanya.

Hingga saat ini dana PMN BPUI sebesar Rp 20 triliun belum dicairkan. "Jangan tanyakan apresiasi, karena memang sudah seharusnya seperti itu, pemerintah lewat BPUI (IFG) harus bisa menyelesaikan restrukturisasi Jiwasraya," katanya.

Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko sebelumnya mengatakan, IFG akan mengambil utang dari bank sebesar Rp2 triliun untuk memenuhi kebutuhan permodalan.

Pengambilan utang merupakan buntut dari dibatalkannya PMN 2022 senilai Rp2 triliun yang sejatinya diberikan kepada IFG.

Follow Berita Okezone di Google News

Hexana mengatakan dibutuhkan Rp26,7 triliun untuk menyelesaikan tunggakan di badan Jiwasraya.

Rencana awal, PMN total Rp22 triliun akan dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp20 triliun tahun ini dan Rp2 triliun pada 2022.

Namun, lewat rapat terbatas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Hexana mendapat kepastian tidak ada alokasi PMN tahun depan untuk IFG.

"Konsekuensi dari menambah PMN yang Rp2 triliun itu maka kami raising fund yang berasal dari utang bank," kata dia.

Di sisi lain, dia menyebut juga perlu dilakukan relaksasi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sebelumnya dasar penambahan modal perusahaan dilarang bersumber dari utang. Namun, dengan perubahan PMN, dia menyebut OJK perlu memberikan pengecualian untuk IFG.

Dengan demikian, secara total IFG harus berupaya mencari pendanaan secara total Rp6,7 triliun, Rp2 triliun lebih banyak dari rencana awal.

"Ini akan membawa konsekuensi finansial di mana leverage-nya akan stretch (ketat) sekali dan ini akan memengaruhi kapasitas atau fleksibilitas BPUI," kata dia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini