JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, kasus dugaan suap menyuap untuk meraih jabatan pada daerah Pemerintahan Probolinggo. Dalam kasus ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), ikut terseret.
Adapun kasus tersebut berawal dari akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Karyoto mengatakan, awalnya pemilihan tersebut diagendakan pada 27 Desember 2021.
“Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021)
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka diisilah oleh Pejabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama tersebut, sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 jute per hektar,” terangnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan Pejabat Kepala Desa. Hal ini menyusul pihaknya yang mengetahui adanya kekosongan jabatan tersebut.
“(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing di tentukan nilainya sebesar Rp20 juta,” tuturnya.
Kemudian, terdapat dugaan yakni perintah dari Hasan yang memanggil para Camat. Hasan memerintahkan membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.
“HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat,” terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News