Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dugaan Suap Menyuap Jabatan Kades di Probolinggo, Begini Konstruksi Perkaranya

Jonathan Nalom, Jurnalis · Sabtu 04 September 2021 21:38 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 04 620 2466243 dugaan-suap-menyuap-jabatan-kades-di-probolinggo-begini-konstruksi-perkaranya-mCOwqOjHI1.jpeg Bupati Probolinggo. (Foto: Arie Dwi)
A A A

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, kasus dugaan suap menyuap untuk meraih jabatan pada daerah Pemerintahan Probolinggo. Dalam kasus ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), ikut terseret.

Adapun kasus tersebut berawal dari akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Karyoto mengatakan, awalnya pemilihan tersebut diagendakan pada 27 Desember 2021. 

“Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021) 

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka diisilah oleh Pejabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya dilakukan melalui camat. 

Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama tersebut, sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. 

“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 jute per hektar,” terangnya. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan Pejabat Kepala Desa. Hal ini menyusul pihaknya yang mengetahui adanya kekosongan jabatan tersebut. 

“(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing di tentukan nilainya sebesar Rp20 juta,” tuturnya.

Kemudian, terdapat dugaan yakni perintah dari Hasan yang memanggil para Camat. Hasan memerintahkan membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.

“HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat,” terangnya. 

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian pada Jumat, 27 Agustus 2021, sebanyak 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK. 

“Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW,MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” imbuhnya.

“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada tersangka dugaan kasus suap pemberi atau jual beli jabatan yang terjadi di wilayah pemerintahan Probolinggo, Jawa Timur. Dalam hal ini KPK akan menahan seluruh tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

“Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021)

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini