Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kemenag Siap Cairkan Rp63 Miliar Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 06 September 2021 12:58 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 06 620 2466826 kemenag-siap-cairkan-rp63-miliar-tunggakan-sertifikasi-dosen-ptki-swasta-YiNfqUTwkG.jpg Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
A A A

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masalah pembayaran tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI Swasta tahun 2019–2020 mulai menemukan titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp63 miliar dan sekarang siap dicairkan.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019–2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing," terang Menag Yaqut di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren 

"Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," lanjut dia.

Sejak dilantik menjadi Menag, pria yang akrab disapa Gus Men ini mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Ia pun berkomitmen menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

"Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya," tambahnya.

Menag meminta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," jelasnya.

Baca juga: Menag: Mudahkan Masyarakat, Pengajuan Bantuan Masjid/Mushola secara Online 

Sementara Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menag, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019–2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review.

"Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019–2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah yaitu Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).

Baca juga: Kemenag Alokasikan Rp55,85 Triliun untuk Fungsi Pendidikan Tahun Depan 

Dia berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi covid-19.

"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini