Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Status Penugasan PNS Harus Segera Ditetapkan, Ini Alasannya

Dita Angga R, Jurnalis · Jum'at 10 September 2021 19:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 10 620 2469533 status-penugasan-pns-harus-segera-ditetapkan-ini-alasannya-jFMOH8Jaa4.jpg Instansi Diminta Segera Tetapkan Status Penugasan PNS. (Foto: Okezone.com)
A A A

Aba juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.

“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label Penugasan,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Lalu memiliki integritas dan moralitas yang baik. Kemudian memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.

Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini