Dia memandang Holding Ultra Mikro lebih dari sekadar dari sisi financing dan transaksi antar bank, tetapi usaha mikro dan usaha kecil mendapatkan pendanaan dari perbankan. Harapannya, holding yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik dapat berjalan dengan lancar.
“Perubahan itu dimengerti oleh SDM internal, perubahan dimengerti oleh seluruh stakeholder kita, pelayanan tidak terdisrupsi, dan ke depannya pemberdayaan tetap dijalankan karena usaha mikro itu sangat sangat membutuhkan pemberdayaan di titik yang tertentu dan kemudian kita terus melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan arahan Bapak Menteri tadi, bunga lebih murah, co-location dijalankan, dan seterusnya,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)