JAKARTA - Sektor industri agro menyumbang 50,59% terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas atau 8,77% terhadap PDB nasional pada kuartal II-2021.								
“Sebesar 38,42% dari pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas tersebut dikontribusikan oleh subsektor industri makanan dan minuman,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika  dilansir dari Antara, Jumat (17/9/2021).								
Baca Juga: Menperin: Stimulus Buat Sektor Usaha Bergairah
 
Sumbangsih selanjutnya dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,35%, kemudian industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,86%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,54%, serta industri furnitur sebesar 1,42%.
“Secara umum pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Hal ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, perlu kerja keras dalam memacu produktivitas dan daya saing,” papar Putu.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada kuartal II-2021 telah mencatatkan surplus USD1,3 miliar. Jauh membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, yang mengalami defisit USD0,6 miliar.
Baca Juga: Menperin Minta Tambahan Anggaran Rp820 Miliar
 
“Sektor industri agro dalam hal ini patut diberikan apresiasi karena pada kuartal kedua ini memberikan kontribusi USD19,64 miliar atau sebesar 28,24% terhadap ekspor nasional,” sebut Putu.
Hal ini tidak terlepas dari dukungan di sektor hulu, dalam hal ini sektor pertanian, sehingga capaian-capain tersebut dapat diraih.
Sebagai upaya menggenjot performa sektor industri agro, Kemenperin terus mendorong peningkatan dan penguatan melalui implementasi industri 4.0. Selanjutnya, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri. 
					
Follow Berita Okezone di Google News
        
                                                  Selain itu, perencanaan dan pembinaan standarisasi industri,  pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan  usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri  makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman, hasil tembakau  dan bahan penyegar.
Menurut Putu, industri agro sebagai industri hilir dari sektor  pertanian telah membuat kebijakan strategis dengan menargetkan  pengalihan bahan baku impor untuk beberapa komoditas dengan produk dalam  negeri sebesar 22%.
“Tentu hal tersebut merupakan peluang yang besar pada sektor hulu  seperti pertanian untuk memenuhi ceruk pasar yang tersedia dalam memasok  kebutuhan bahan baku industri,” tuturnya.
Kemenperin juga menjalankan amanah nota Perjanjian Kerja Sama antara  Kemenperin dan Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk mensinergikan  tugas dan fungsi kedua lembaga dalam upaya mendukung pembangunan serta  pengembangan industri agro ke depan.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi peningkatan  produksi, peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk  pertanian sebagai bahan baku industri, peningkatan kompetensi sumber  daya manusia (SDM), peningkatan jejaring kemitraan usaha pertanian  dengan industri, pertukaran data dan informasi, sinergi regulasi dan  standar dalam pengembangan, serta pembangunan agribisnis dan  agroindustry,” sebut Putu.
Di samping itu, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand,   pemerintah sedang menggodok kebijakan neraca komoditas, sebagaimana   termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang   Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang   Cipta Kerja.
“Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku   kepentingan dalam rangka pengambilan keputusan terkait pengaturan   kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan   penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku   usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,”   paparnya.
Dalam penyusunannya, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku   kepentingan, termasuk asosiasi dan pelaku industri sehingga data yang   dimiliki oleh pemerintah akan memiliki tingkat akurasi yang tinggi,   sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk menjawab pekerjaan rumah dari neraca komoditas, kami juga   mengundang perwakilan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman   Indonesia (GAPMMI) yang akan berbagi informasi terkait tantangan dari   sektor industri, termasuk mengenai keberlangsungan supply bahan baku,   baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” imbuhnya.
                                                       
										
		            
        
       		
          
					
						
							Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
						
						Follow