Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penampakan Macan Tutul Terekam Kamera di Gunung Sanggabuana Karawang

Antara, Jurnalis · Senin 20 September 2021 22:44 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 20 620 2474332 penampakan-macan-tutul-terekam-kamera-di-gunung-sanggabuana-karawang-So4WuP7eZA.jpeg Foto: Istimewa
A A A

KARAWANG - Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ahmad Munawir menyebutkan, macan tutul yang terekam kamera di kawasan hutan Gunung Sanggabuana Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat berjenis kelamin betina dewasa. 

“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Senin (20/9/2021).

Munawir yang ditugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendata satwa di Gunung Sanggabuana juga menyebutkan, dari data kamera trap, macan itu sedang mencari mangsanya.

“Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” katanya. 

Ia mengatakan, dari camera trap juga bisa teridentifikasi suara dan visual 40 jenis burung, 3 jenis primate dan 3 raptor.

Baca juga: Saat Sesi Pemotretan, Model Cantik Ini Diterkam Macan Tutul

“Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan di luar kawasan konservasi,” katanya. 

Dari hasil ekspedisi ini setidaknya ada 4 satwa di Sanggabuana yang masuk kategori dilindungi. Di antaranya macan tutul jawa, elang jawa, owa jawa dan surili. Untuk owa jawa sendiri merupakan hewan endemik yang dilindungi dan masih banyak terlihat di Sanggabuana.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara macan tutul masuk kategori dilindungi dan terancam punah. Sehingga masuk dalam daftar Appendix I yang dilarang untuk diburu atau diperdagangkan secara internasional.

Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa atau satwa dilindungi lain, sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini